Makalah sejarah peradaban pada masa Khulafaur Rasyidin
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Pada umumnya setiap penulisan ulang
mengenai Sejarah Peradaban Islam pada masa-masa Khulafaur Rasyidin ataupun
sejarah-sejarah lain adalah terbuka dan milik semua orang. Asalkan bisa
memahami dan bisa mengaplikasikannya secara sistematis dan inofatif.
Tema besar penulisan makalah ini
akan lebih banyak menelusuri mengenai akar-akar Sejarah Peradaban Islam pada
masa Khulafaur Rasyidin. Karena nilai-nilai positif Sejarah Peradaban Khulafaur
Rasyidin tidak lagi dijadikan teladan oleh orang-orang Islam.
Fenomena yang sangat menyedihkan,
mayoritas orang-orang Islam saat ini lebih banyak mengadobsi budaya/peradaban
orang-orang non muslim. semua itu merupakan cerminan bagi potret perkembangan
di masing-masing kawasan Dunia Islam yang terus menerus menunjukkan
dinamikanya.
B. RUMUSAN MASALAH
Secara garis
besar pembuatan makalah kami ini akan membahas tentang:
1. Mengurai/menguak
kembali tentang sejarah peradaban pada masa Khulafaur Rasyidin.
2. Proses-proses
kebijakan pada kepemimpinan para Khulafaur Rasyidin
3. Kontribusi-kontribusi
Khulafaur Rasyidin yang disumbangkan pada islam dan masyarakat
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Khulafaur Rasyidin.
Kata Khulafaur Rasyidin itu berasal dari bahasa arab yang terdiri
dari kata khulafa dan rasyidin, khulafa’ itu menunjukkan
banyak khalifah, bila satu di sebut khalifah, yang mempunyai arti pemimpin
dalam arti orang yanng mengganti kedudukan rasullah SAW sesudah wafat
melindungi agama dan siasat (politik) keduniaan agar setiap orang menepati apa
yang telah ditentukan oleh batas-batanya dalam melaksanakan hukum-hukum syariat
agama islam.
Adapun kata Arrasyidin itu berarti arif dan bijaksana. Jadi Khulafaur
Rasyidin mempunyai arti pemimpim yang bijaksana sesudah nabi muhammad wafat.
Para Khulafaur Rasyidin itu adalah pemimpin yang arif dan bijaksana. Mereka itu terdiri dari para sahabat nabi muhammad
SAW yang berkualitas tinggi dan baik adapun sifat-sifat yang dimiliki Khulafaur
Rasyidin sebagai berikut:
a.
Arif dan bijaksana
b.
Berilmu yang luas dan mendalam
c.
Berani bertindak
d.
Berkemauan yang keras
e.
Berwibawa
f.
Belas kasihan dan kasih sayang
g.
Berilmu agama yang amat luas serta melaksanakan
hukum-hukum islam.
Para sahabat yang disebut Khulafaur Rasyidin terdiri dari empat orang
khalifah yaitu:
1.
Abu bakar Shidik khalifah yang pertama (11
– 13 H = 632 – 634 M)
2.
Umar bin Khattab khalifah yang kedua (13 –
23 H = 634 – 644 M)
3.
Usman bin Affan khalifah yang ketiga (23 –
35 H = 644 – 656 M)
4.
Ali bin Abi Thalib khalifah yang keempat
(35 – 40 H = 656 – 661 M)
1.
Abu Bakar Ash-Shiddiq (11-13 H/632-634M).
Abu Bakar, nama lengkapnya ialah Abdullah bin Abi Quhafa At-Tammi. Di zaman pra Islam bernama Abdul Ka’bah,
kemudian diganti oleh Nabi menjadi Abdullah. Ia termasuk salah seorang sahabat
yang utama (orang yang paling awal) masuk Islam. Gelar Ash-Shiddiq diperolehnya
karena ia dengan segera membenarkan nabi dalam berbagai pristiwa, terutama
Isra’ dan Mi’raj.
Abu Bakar memangku
jabatan khalifah selama dua tahun lebih sedikit, yang dihabiskannya terutama
untuk mengatasi berbagai masalah dalam negeri yang muncul akibat wafatnya Nabi.[1]
a.
Langkah-langkah kebijakan Abu Bakar
1. Menumpas nabi palsu
2. Memberantas kaum murtad
3. Menghadapi kaum yang
ingkar zakat
4. Mengumpulkan ayat-ayat
Al-Qur’an
b)
Manajemen Pemerintahan Abu Bakar (Wilayah Provinsi dan Gubernur).
Di masa pemerintahan Khalifah pertama, masih terdapat
pertentangan dan perselisihan antara Negara Islam dan sisa-sisa kabilah arab
yang masih berpegang teguh pada warisan jahiliyah “Tentang memehami agama
Islam”. Namun demikian,
kegiatan (proses) pengaturan manajemen pemerintan Khalifah Abu Bakar telah
dimulai.
Adapun para gubernur yang menjadi pemimpin di provinsi tersebut adalah Itab
bin Usaid, Amr bin Ash, Utsman bin Abi al-‘Ash, Muhajir bin Abi Umayah, Ziyad
bin Ubaidillah al-Anshari, Abu Musa al Asy’ari, Muadz bin Jabal, Ala’ bin
al-Hadrami, syarhabi bin Hasanah, Yazid bin Abi Sufyan, Khalid bin walid dan
lainnya. Diantara tugas
para gubernur adalah mendirikan shalat, menegakkan peradilan, menarik,
mengelola dan membagikan zakat, melaksanakan had, dan mereka memiliki kekuasaan
pelaksanaan dan peradilan secara simultan.[2]
Beberapa saat setelah Abu Bakar wafat, para sahabat langsung mengadakan
musyawarah untuk menentukan khakifah selanjutnya. telah disepakati dengan bulat
oleh umat Islam bahwa Umar bin Khattab yang menjabat sebagai khalifah kedua
setelah Abu Bakar. piagam penetapan itu ditulis sendiri oleh Abu Bakar sebelum
wafat.
Setelah pemerintahan 2 tahun 3 bulan 10 hari (11 – 13 / 632 – 634
M),khalifah Abu Bakar wafat pada tanggal 21 jumadil Akhir tahun 13 H / 22
Agustus 634 Masehi.
2.
Umar bin Khaththab (13-23H/634-644M)
Umar bin Khaththab nama lengkapnya adalah Umar bin Khaththab bin Nufail
keturunan Abdul Uzza Al-Quraisi dari suku Adi; salah satu suku terpandang
mulia. Umar dilahirkan di
mekah empat tahun sebelum kelahiran Nabi Muhammad SAW. Ia adalah seorang
berbudi luhur, fasih dan adil serta pemberani.[3]
Untuk menjajagi pendapat umum, Khalifah Abu Bakar melakukan serangkaian
konsultasi terlebih dahulu dengan beberapa sahabat, antara lain Abdurrahman bin
Auf dan Usman bin Affan. Setelah mendapat persetujuan dari para sahabat dan
baiat dari semua anggota masyarakat Islam Umar menjadi Khalifah. Ia juga
mendapat gelar Amir Al-Mukminin (komandan orang-orang beriman).
a.
Manajemen Pemerintahan Umar bin Khattab
Pada zaman kekhalifahan Umar bin Khattab melakukan pemisahan antara
kekuasaan peradilan dengan kekusaan eksekutif, beliau memilih hakim dalam
sistem peradilan yang independen guna memutuskan persoalan masyarakat. Sistem
peradilan ini terpisah dari kekusaan eksekutif, dan ia bertanggung jawab
terhadap khalifah secara langsung.[4]
Di jaman pemerintahan Umar pusat kekuasaan Islam di Madinah mengalami
perkembangan yang sangat pesat. Khalifah Umar telah berhasil membuat
dasar-dasar bagi suatu pemerintahaan yang handal untuk melayani tuntunan
masyarakat baru yang terus perkembang.
Khalifah Umar memerintah selama 10 tahun lebih 6 bulan 4hari. Kematiannya
sangat tragis, seorang budak Persia bernama Fairuz atau Abu Lu’lu’ah secara
tiba-tiba menyerang dengan tikaman pisau tajam ke arah khalifah yang akan
menunaikan shalat subuh yang telah di tunngu oleh jama’ahnya di masjid Nabawi
di pagi buta itu. Khalifah Umar wafat tiga hari setelah pristiwa penikaman atas
dirinya, yakni 1 Muharam 23H/644M.[5]
3.
Utsman bin Affan (23-36H/644-656M).
Khalifah ketiga adalah
Utsman bin Affan. Nama lengkapnya ialah Utsman bin Affan bin Abil Ash bin
Umayyah dari suku Quraisy. Ia memeluk islam karena ajakan Abu Bakar, dan
menjadi salah seorang sahabat dekat Nabi SAW. Ia sangat kaya tetapi berlaku
sedehana, dan sebagian besar kekayaannya digunakan untuk kepentingan Islam. Ia
mendapat julukan zun nurain, artinya memiliki dua cahaya, karena
menikahi dua putri Nabi SAW secara berurutan setelah yang satu meninggal. Dan Utsman
pernah meriwayatkan hadis kurang lebih 150 hadis. Seperti halnya Umar, Utsman
diangkat menjadi Khalifah melalui proses pemilihan.
a)
Pencapian Pada Masa Pemerintahan Utsman.
Pada masa-masa awal pemerintahannya, Utsman melanjutkan sukses para
pendahulunya, terutama dalam perluasan wilayah kekusaan Islam. Karya monumental Utsman yang dipersembahkan
kepada umat Islam ialah penyusunan kitab suci Al-Qur’an.
Penyusunan Al-Qur’an, yaitu Zaid bin Tsabit, sedangkan yang mengumpulkan
tulisan-tulisan Al-Qur’an antara lain Adalah dari Hafsah, salah seorang Istri
Nabi SAW. Kemudian dewan itu membuatbeberapa salinan naskah Al-Qur’an untuk
dikirimkan ke berbagai wilayah kegubernuran sebagai pedoman yang benar untuk
masa selanjutnya.[6]
b)
Manajemen Pemerintahaan Utsman bin Affan.
Bentuk manajemen yang ditetapkan dalam pemerintahaan Umar r.a. tercermin
dalam pengumpulan mushaf Al-qur’an menjadi satu di kenal dengan Mushaf Utsmani.
Pada masa kekhalifahan Utsman r.a. terdapat indikasi praktik nepotisme. Hal ini
yang membuat sekelompok sahabat mencela kepemimpinan Utsman r.a. karena telah
memilih keluarga kerabat sebagai pejabat pemerintahaan.[7]
Pada paroh trakhir masa kekhalifahannya, muncul perasaan tidak puas dan
kecewa di kalangan umat Islam terhadapnya. Kepemimpinan Usman memang sangat
berbeda dengan kepemimpinan Umar. Pada tahun 35H/655M, Usman di bunuh oleh kaum
pemberontak yang terdiri dari orang-orang kecewa itu.[8]
Pembunuhan usman merupakan malapetaka besar yang menimpa ummat Islam.
Dikalangan ummat Islam yang diturunkan melalui Muhammad yang berbahasa Arab
(sehingga perwujudan islam pada masa awalnya bercorak Arab) dengan alam
pemikiran yang dipengaruhi kebudayaan Helinesia dan persi. Pembenturan itu
membawa kegoncanggan dan kericuhan dalam beberapa bidang sebagai berikut :
a. Bidang Bahasa Arab.
b. Bidang Akidah.
4.
Ali bin Abi Thalib khalifah yang keempat
(35 – 40 H = 656 – 661 M).
Khlifah keempat adalah
Ali bin Abi Thalib. Ali adalah keponakan dan menantu Nabi. Ali adalah putra Abi
Thalid bin Abdul Muthalib. Ali adalah seseorang yang memiliki kelebihan, selain
itu ia adalah pemegang kekuasaan. Pribadinya penuh vitalitas dan energik,
perumus kebijakan dengan wawasan yang jauh ke depan. Ia adalah pahlawan yang
gagah berani, penasehat yang bijaksana, penasihat hukum yang ulung dan pemegang
teguh tradisi, seorng sahabat sejati, dan seorang lawan yang dermawan. Ia telah
bekerja keras sampai akhir hayatnya dan merupakan orang kedua yang berpengaruh
setelah Nabi Muhammad.[10]
a)
Khalifahan Ali bin Abi Thalib.
Setelah Usman wafat,
masyarakat beramai-ramai membaiat Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah. Ali
memerintah hanya enam tahun. Selama masa pemerintahannya, ia menghadapi
berbagai pergolakan. Tidak ada masa sedikit pun dalam pemerintahannya yang dapat
dikatakan setabil. Setelah menduduki jabatan khalifah, Ali memecat para
gubernur yang di angkat oleh Usman. Dia yakin bahwa pemberontakan-pemberontakan
terjadi karena keteledoran mereka. Dia juga menarik kembali tanah yang
dihadiahkan Usman kepada penduduk dengan menyerahkan hasil pendapatannya kepada
negara, dan memakai kembali sistem distribusi pajak tahunan dia antara
orang-orang Islam sebagaimana pernah ditetapkan Umar.
b)
Manajemen Pemerintahan Ali bin Abi Thalib.
Khalifah Ali bin Abi
Thalib r.a. menjalankan sistem pemerintahaan sebagaimana Khalifah sebelumnya, baik dari segi
kepemimpinan ataupun manajemen. Dalam mengangkat seorang pemimpin, beliau mendelesiasikan wewenang dan
kekuasaan atas wilayah yang dipimpinnya. Seorang memiliki kewenangan penuh untuk
mengelola wilayah yang dikuasainya, namun khalifah tetap melakukan pengawasan
terhadap kinerja pemimpin tersebut. Khalifah senantiasa mengajak pegawainya
untuk hidup Zuhud, berhemat dan
sederhana dalam kehidupan, begitu juga untuk selalu memperhatikan dan berbelas
kasihan terhadap kehidupan rakyatnya. Beliau juga mengjarkan system renumirasi.
Selain itu, beliau juga konsisten terhadap kepentingan masyarakat secara umum.[11]
c)
Ali bin Abi Thalib Wafat
Kaum Khawarij tidak lagi mempercayai kebenaran pemimpin-pemimpin Islam, dan
mereka berpendapat bahwa pangkal kekacauan Islam pada saat itu adalah karena
adanya 3 orang imam, yaitu Ali, Muawwiyah dan Amr.
Mereka bersumpah akan melaksanakan pembunuhan pada tanggal 17 Ramadhan 40
H/24 Januari 661 M di waktu subuh. Diantara tiga orang Khawarij itu. Hanya Ibnu Muljam yang berhasil membunuh
Ali ketika beliau sedang sholat Subuh di Masjid Kufah tetapi Ibnu Muljam pun
tertangkap dan juga dibunuh.
Barak menikam Muawwiyah mengenai punggungnya, ketika Muawwiyah sedang sholat
Subuh di Masjid Damaskus. Sedang Amr bin Bakr berhasil membunuh wakil imam Amr
bin Ash ketika ia sedang sholat Subuhdi Masjid Fusthat Mesir. Amr bin sendiri
tidak mengimami sholat, sedang sakit perut di rumah kediamannya sehingga ia
selamat.
Khalifah Ali wafat dalam usia 58 tahun, kemudian Hasan bin Ali dinobatkan
menjadi Khalifah yang berkedudukan di Kufah.
B.
Kemajuan Peradaban Pada Masa Khulafaur
Rasyidin
Masa kekuasaan khulafaur rasyidin yang dimulai sejak Abu Bakar Ash-Shiddiq
hingga Ali bin Abi Thalib, merupakan masa kekusaan khalifah Islam yang berhasil
dalam mengembangkan wilayah Islam lebih luas. Nabi Muhammad SAW yang telah
meletakkan dasar agama Islam di arab, setelah beliau wafat, gagasan dan
ide-idenya diteruskan oleh para khulafaur rasyidin. Pengembangan agama Islam
yang dilakukan pemerintahan khulafaur rasyidin dalam waktu yang relatif singkat
telah membuahkan hasil yang gilang-gemilang. Ekspansi ke negri-negri yang
sangat jauh dari pusat kekusaan, dalam waktu tidak lebih dari setengah abad merupakan
kemenangan menakjubkan dari suatu bangsa yang sebelumnya tidak pernah memiliki
pengalaman politik yang memadai.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan ekspansi itu demikian cepat, antara
lain sebagai berikut :
1.
Islam, di samping merupakan ajaran yang mengatur
humbungan manusia dengan Tuhan, juga agama yang mementingkan soal pembentukan
masyarakat.
2.
Dalam dada para sahabat Nabi SAW tertanam keyakinan yang sangat kuat
tentang kewajiban menyerukan ajaran-ajaran Islam (dakwah) keseluruh penjuru
dunia.
3.
Pertentangan aliran agama di wilayah
Bizaitun mengakibatkan hilangnya kemerdekaan beragama bagi rakyat.
4.
Islam datang kedaerah-daerah yang
dimasukinya dengan sikap simpatik dan toleran, tidak memaksa rakyat untuk
mengubah agamanya dan masuk Islam.
5.
Bangsa sami di Syiria dan palestina, dan
bangasa Hami di Mesir memandang bangsa Arab lebih dekat daripada bangsa
Eropa, Bizantiun, yang merintah mereka.
6.
Mesir, Syiria dan Irak adalah
daerah-daerah yang kaya. Kekayaan intu membantu pengusa Islam untuk membiayai
ekspansi ke daerah yang lebih jauh.[12]
Dr. Hasan Ibrahim dalam bukunya “Tarikh Al-Islam
As-Siyasi”, menjelaskan bahwa organisasi-organisasi atau lembaga-lembaga
Negara yang ada pada masa Khulafaur rasyidin, diantaranya sebagi berikut :
1. Lembaga Politik.
2. Lembaga Tata Usaha Negara.
3. Lembaga Keuangan Negara.
4. Lembaga Kehakiman Negara.
1)
Pembarui Organisasi Negara
Pada masa Rasul, sesuai
dengan keadaannya, oranisasi negara masih sederhana. Tetapi ketika masa
khalifah Umar, di mana ummat islam sudah terdiri dari macam-macam bangsa dan
urusannya makin meluas, maka disusunlah organisasi negara sebagai berikut:
a.
Al-Khalifaat, (Kepala Negara).
Dalam memilih kepala
negara berlaku sistem “bai’ah”. Pada masa sekarang mungkin sama dengan sistem
demokrasi. Hanya waktu itu sesuai dengan al-amru syuro bainahun
sebagimana yang digariskan Allah dalam Al-Qur’an.
b.
Al-Wazaraat, (Menteri).
Khalifah Umar menetapkan
Usman sebagai pembantunya untuk mengurus pemerintahan umum dan kesejahteraan,
sedangkan Ali untuk mengurus kehakiman, surat-menyurat dan tawanan perang.
c.
Al-Kitabaat, (sekretaris Negara)
Umar bin Khattab mengkat
Zaid bin Tsabit dan Abdullah bin Arqom menjadi sekretaris untuk menjelaskan
urusan penting. Usman bin Affan juga mengangkat Marwan bin Hakam.
2)
Admistrasi Negara.
Sesuai dengan kebutuhan,
khalifah Umar bin Khatab menyusun administrasi negara menjadi :
a)
Diwan al-Jundiy/Diwan al-Harby (Badan
Pertahanan Keamanan)
Orang muslim pada masa Rasul dan Abu Bakar
semuanya adalah perajurit “ketika perang
b)
Diwan al-Kharaj/Diwan al-Maaly/Bait
al-Maal (Mengurusi keuangag Negara).
Digunakan untuk
mengurusi pemasukan dan pengeluaran anggaran belanja negara.
c)
Diwan-al-Qudhat (departemen kehakiman).
Umar mengkat hakim-hakim khusus untuk tiap
wilayah dan menetapkan persyaratannya.
3)
Al-Imarah ‘ala al-buldan (Administrasi
pemerintahan dalam Negri).
a)
Negara dibagi menjadi beberapa provinsi
yang dipimpin oleh seorang gubernur (amil), yaitu :
Ø Ahwaz dan Bahrain
Ø Sijistan, Iraq, Makran dan Karman.
Ø Syam, Palestina, Mesir, Padang Sahara Libia.
b)
Al-Barid : perhubungan, kuda pos memakai
kuda pos.
c)
Al-Syurthah : polisi penjaga keamanan
negara.
4)
Mengembangkan Ilmu
Kelanjutan meluaskan
islam ada dua gerakan perpindahan manusia, “orang Arab Muslim keluar Jaziriah
Arab, orang Ajam datang ke jaziriah Arab”. Dua gerakan perpindahan ini membawa
dampak tersendiri, baik positif maupun negatif. Orang Ajam yang berasal dari
luar Jazirah Arab adalah bangsa yang pernah mewarisi kebudayaan yang lebih
tinggi dibandingkan dengan bangsa Arab. Walaupun nyala api ilmu pengetahuan
mereka hampir padam, namun bekasnya
masih nyata. Hal ini terlihat pada adanya kota-kota tempat perkembangan
kebudayaan yunani seperti Iskandariyah, Antiokia, Harran dan Yunde Sahpur.[13]
5)
Tanggung Jawab Negara yang pokok.
Prinsip persamaan di bidang ekonomi ini merupakan
dasar masyarakat Islam dan merupakan suatu jaminan untuk mempertahankan
keseimbangan. Ciri utama dan prinsip jaminan masyarakat dari kebijakan ini
dirumuskan sebagai berikut :
a.
Hak Kaum Miskin.
b.
Larangan menumpuk Harta.
c.
Setiap orang membayar sesuai dengan kemampuan.
d.
Setiap orang (dibantu) sesuai kebutuhannya
e.
Jaminan social.
f.
Cadangan social.
6)
Pembayaran Bantuan Keuangan.
Prinsip jaminan social telah di mulai dan dijalankan
pada mas Khulafah Umar dan dibentuk pula departemen-departemen lain untuk
mendistribusikan uang bantuan dan sumbangan kepada masyarakat dan lain-lain
yang dilakukan untuk tujuan tersebut. Departemen-departemen yang dibentuk
antara lain :
a.
Departemen pelayanan militer.
b.
Departemen kehakiman dan eksekutif.
c.
Departemen pendidikan dan pengembangan Islam
d.
Departemen jaminan social.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pada masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin, khalifah di
pilih berdasarkan musyawarah. Setelah Nabi Muhammad wafat, Abu Bakar diangkat
menjadi khalifah melalui pertemuan saqifah atas usulan umar. Problem besar yang
dihadapi Abu Bakar ialah munculnya nabi palsu dan kelompok ingkar zakat serta
munculnya kamum murtad Musailimah bin kazzab beserta pengikutnya menolak.
membayar zakat dan murtad dari islam yang mengakibatkan terjadinya perang
Yamamah. Perang tersebut terjadi pada tahun 12 H.
Umar yang tahu akan hal itu merasa khawatir akan
kelestarian Al-Qur’an hingga dia mengusulkan kepada Abu Bakar agar
membukukan/mengumpulkan mushaf yang ditulis pada masa nabi menjadi satu mushaf
Al-Qur’an. Mushaf yang sudah terkumpul disimpan oleh Abu Bakar, ketika Abu
Bakar sakit dia bermusyawarah dengan para sahabat untuk menggantikan beliau
menjadi khalifah pada masa Umar gelombang exspansi pertama terjadi. Umar membentuk
panitia yang beranggotakan 6 orang sahabat dan meminta salah satu diantaranya
menjadi khalifah setelah Umar wafat. Panitia berhasil mengangkat Utsman menjadi
khalifah. Pada masa pemerintahan utsman wilayah islam meluas sampai ke Tripoli
barat, Armenia dan Azar Baijan hingga banyak penghafal Al-Qur’an yang tersebar
dan tarjadi perbedaan dialek, yang menyebabkan masalah serius. Utsman membentuk
tim untuk menyalin Al-Qur’an yang telah dikumpulkan pada masa Abu Bakar, tim
ini menghasilkan 4 mushaf Al-Qur’an dan Utsman memerintahkan untuk membakar
seluruh mushaf selain 4 mushaf induk tersebut.
Utsman dibunuh oleh kaum yang tidak puas akan
kebijakannya yang mengangkat pejabat dari kaumnya sendiri (Bani Umayah). Setelah Utsman
wafat umat islam membaiak Ali menjadi khalifah pengganti utsman, kaum Bani Umayah menuntut Ali untuk
menghukum pembunuh Utsman, karena merasa tuntutannya tidak dilaksanakan Bani
Umayah dibawah pimpinan Mu’awiyah memberontak terhadap pemerintahan Ali. Perang
Sifin mengakibatkan perpecahan pada kelompok Ali. Dipenghujung pemerintahan Ali
umat islam terpecah menjadi tiga golongan, yaitu, Mu’awiyah, Syi’ah (pengikut
Ali), dan Khawarij (orang yang keluar dari barisan Ali). Setelah Ali meninggal,
ia diganti oleh anaknya, Hasan. Hasan mengadakan perundingan damai dengan
Mu’awiyah dan umat islam dikuasai oleh Mu’awiyah. Dengan begitu berakhirlah
pemerintahan yang berdasarkan pemilihan (khulafaur rasyidin) berganti dengan
sistem kerajaan).
B.
Saran.
Kami bangga sekaligus kagum atas perjuangan-perjuangan yang dilakukan oleh Khulafaur
Rasyidin. Tapi yang di sayangkan pada masa pemerintahan salah satu dari Khulafaur
Rasyidin ialah: Para aparatur Negara di ambil dari kalangan keluarga Khalifah,
dan ketidak tegasan dalam memutuskan/menyelesaikan masalah, hal tersebut yang
menyebabkan perpecahan dan pemberontakan di kalangan umat Islam, sehingga
berdampak negatif di era globalisasi ini.
SEKIAN DARI SAYA WASSALAMUA'LAIKUM WR.WB
0 komentar: